Jumat, 03 Juli 2020

Kewajiban Mengikuti Rasulullah

🌍 BimbinganIslam.com
Jumat, 12 Dzulqa'dah 1441 H / 03 Juli 2020 M
👤 Ustadz Said Abu Ukkasyah _Hafizhahullah_
📒 Nasihat Singkat Bimbingan Islam
🔊 Audio 78 | Kewajiban Mengikuti Rasulullah _Shallallahu 'Alaihi wa Sallam_
🔄 Download Audio: bit.ly/NasihatSingkat-78
〰〰〰〰〰〰〰

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

Rabu, 01 Juli 2020

MUQADDIMAH (BAGIAN 2 DARI 3)

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 10 Dzulqa'dah 1441 H / 01 Juli 2020 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | KITĀBUSH SHIYĀM (كتاب الصيام)
🔊 Kajian 95 | Muqaddimah (bagian 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H095
〰〰〰〰〰〰〰

*MUQADDIMAH (BAGIAN 2 DARI 3)*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan kaum muslimin di manapun ada berada.

Sebelum kita masuk pada pembahasan-pembahasan yang ada di dalam matan Abū Syujā', pada: كتاب الصيام (Kitāb yang membahas masalah puasa), maka ana mengingatkan pada diri ana pribadi, kepada sahabat sekalian tentang keutamaan-keutamaan puasa.

⑷ Orang yang berpuasa mendapatkan pahala sabar, karena orang yang berpuasa melakukan atau dia bersabar pada tiga hal, yaitu:

⒈ Bersabar melaksanakan ketaatan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla (berpuasa).
⒉ Bersabar dari perbuatan maksiat.
⒊ Bersabar akan taqdir Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

 إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّـٰبِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍۢ

_"Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas."_

(QS Az Zummar: 10)

⇒ Orang yang berpuasa mendapatkan pahala orang yang bersabar.

⑸ Orang yang berpuasa dia menjadikan puasanya tersebut sebagai kafarah (penebus dosa atau kesalahan-kesalahan yang dia lakukan).

Sebagaimana di dalam sebuah hadīts dari Hudzaifah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ يُكَفِّرُهَا الصِّيَامُ وَالصَّلاَةُ وَالصَّدَقَةُ وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ

_‌"Ujian seseorang itu ada pada keluarganya, hartanya, pada dirinya, pada anaknya maupun pada tetangganya. Maka hal itu akan ditebus dengan berpuasa juga shalāt dan sedekah, begitu juga perbuatan amar ma'ruf nahi munkar."_

(Hadīts riwayat Imām Bukhāri dan Muslim)

Maksud "fitnaturrajul" (فِتْنَةُ الرَّجُلِ) di sini yaitu ujian.

Manusia itu senantiasa diuji. Baik pada dirinya, anaknya sehingga terkadang dia berbuat salah berbuat dosa, maka sebagai kafarahnya (penebusnya) adalah dengan dia berpuasa.

⑹ Bagi orang yang senantiasa melaksanakannya (puasa),  maka puasa itu akan datang pada hari kiamat nanti sebagai syafā'at, setelah diizinkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Sebagaimana hadīts dari Abdullāh bin Amr radhiyallāhu Ta'āla 'anhumā, bahwasanya Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَيْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ قَالَ فَيُشَفَّعَانِ

_Puasa dan Al Qur'ān akan memberikan syafā'at kepada hamba di hari Kiamat, puasa akan berkata:_

_"Wahai Rabbku, aku akan menghalanginya dari makan dan syahwat, maka berilah dia syafā'at karenaku."_

_Al Qur'ān pun berkata:_

_"Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka berilah dia syafā'at karenaku."_

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:_

_"Maka keduanya akan memberi syafā'at."_

(Hadīts riwayat Ahmad dan dishahīhkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh)

⑺ Puasa juga bisa menyebabkan seorang masuk ke dalam surga Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Di mana surga adalah angan-angan (cita-cita) setiap kita.

Hadīts yang menyebutkan tentang hal itu adalah hadīts dari Sahl bin Sa'ad radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, bahwasanya Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

_Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan pintu Ar Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Dia pintu tersebut berkata:_

_“Di mana orang yang berpuasa?”_

_Maka yang berpuasa pun masuk, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terakhir yang puasa, maka ditutuplah pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya._

(Hadīts riwayat Imām Bukhāri dan Muslim)

⑻ Puasa itu termasuk amal yang Allāh Subhānahu wa Ta'āla janjikan ampunan yang sangat besar bagi orang-orang yang berpuasa.

Dalam sebuah ayat Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّ ٱلْمُسْلِمِينَ وَٱلْمُسْلِمَـٰتِ وَٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتِ وَٱلْقَـٰنِتِينَ وَٱلْقَـٰنِتَـٰتِ وَٱلصَّـٰدِقِينَ وَٱلصَّـٰدِقَـٰتِ وَٱلصَّـٰبِرِينَ وَٱلصَّـٰبِرَٰتِ وَٱلْخَـٰشِعِينَ وَٱلْخَـٰشِعَـٰتِ وَٱلْمُتَصَدِّقِينَ وَٱلْمُتَصَدِّقَـٰتِ وَٱلصَّـٰٓئِمِينَ وَٱلصَّـٰٓئِمَـٰتِ وَٱلْحَـٰفِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَٱلْحَـٰفِظَـٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرًۭا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةًۭ وَأَجْرًا عَظِيمًۭا

_Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allāh, Allāh telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar._

(QS Al Ahzāb: 35)

Jadi disini orang yang berpuasa termasuk yang dijanjikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla untuk mendapatkan maghfirah dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan juga pahala yang besar.

Kita cukupkan, semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________________

MUQADDIMAH (BAGIAN 1 DARI 3)

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 09 Dzulqa'dah 1441 H | 30 Juni 2020 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | KITĀBUSH SHIYĀM (كتاب الصيام)
🔊 Kajian 94 | Muqaddimah (bagian 1)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H094
〰〰〰〰〰〰〰

*MUQADDIMAH (BAGIAN 1 DARI 3)*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan kaum muslimin di manapun ada berada.

Alhamdulilāh, kita panjatkan puji syukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla yang masih memberikan taufiq kepada kita untuk terus bersemangat belajar agama, belajar perkara yang akan menyelamatkan dunia dan akhirat kita.

Pelajaran kita, masuk pada: كتاب الصيام (Kitāb yang membahas masalah puasa).

Sebelum kita masuk pada pembahasan yang ada di dalam matan Abū Syujā', maka ana mengingatkan pada diri ana pribadi, kepada sahabat sekalian tentang keutamaan-keutamaan puasa.

Karena puasa ini adalah ibadah yang sangat mulia dan kita berharap dengan kita mengetahui keutamaan-keutamaan tersebut kita dapat menghadirkan di dalam hati kita, kita berpuasa dengan penuh semangat dan penuh harap kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Ikhwāh Fīddīn wa Akhawātiy Fīllāh.

⑴ Bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengandengkan amalan puasa kepada Allāh, menjadikan bahwasanya amalan itu adalah untuk Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Menunjukkan bahwasanya amalan tersebut adalah amalan yang sangat mulia, sebagaimana yang disebutkan didalam sebuah hadīts dari Abū Hurairah radhiyallāhu ta'āla 'anhu, bahwasanya beliau berkata, Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda di dalam hadīts qudsi.

Allāh Ta'āla berfirman:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

_"Seluruh amalan anak Ādām adalah untuk dia kecuali shiyām, karena sesungguhnya puasa tersebut adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya."_

[Muttafaqun 'alaih]

(Hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim)

Di sini Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengidhafahkan (menyandarkan) bahwasanya amalan puasa adalah untuk Allāh Subhānahu wa Ta'āla, padahal Allāh Subhānahu wa Ta'āla tidak butuh amalan hamba-hamba-Nya.

Allāh Maha Kaya, akan tetapi disini Allāh ingin menunjukkan bahwasanya amalan tersebut (amalan puasa) adalah amalan yang sangat mulia sehingga Allāh mengatakan:
فَإِنَّهُ لِي

_"Bahwa amalan tersebut adalah untuk-Ku._

Ini menunjukkan kemuliaan dari amalan tersebut.

⑵ Bahwasanya puasa adalah termasuk amalan yang paling afdhal di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan dia adalah amalan shālih yang tidak ada bandingannya.

Dari Abī Umāmah Al Bāhiliy radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, beliau berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ مُرْنِي بِأَمْرٍ يَنْفَعُنِي اللَّهُ بِهِ

_"Yā Rasūlullāh, perintahkan saya dengan sesuatu hal yang Allāh berikan manfaatnya kepada saya dengan perkara tersebut ?"_

قَالَ عَلَيْكَ بِالصِّيَامِ فَإِنَّهُ لاَ مِثْلَ لَهُ

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab:_

_"Berpuasalah kamu, karena sesungguhnya tidak ada yang semisalnya (tidak ada bandingannya)."_

(Hadīts riwayat Imām Ahmad, An Nassā'i dan dishahīhkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh)

⑶ Bahwasanya puasa itu adalah perisai dari penyakit syahwat dunia dan juga dari adzab di akhirat.

Sebagaimana sebuah hadīts yang diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

الصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ، وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ

_Puasa adalah perisai, maka jangan lah berbuat rafats dan berbuat sesuatu hal yang sia-sia, apabila ada seorang yang mengajak berkelahi atau mencelanya maka katakanlah, "Saya ini berpuasa, saya ini berpuasa."_

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 1894)

Rafats adalah perkara-perkara yang terkait dengan perkara-perkara antara laki-laki dan wanita (perkara jorok) dan lain sebagainya.

Dalam hadīts yang lain yang diriwayatkan dari Abū Hurairah bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

الصِّيَامُ جُنَّةٌ وَحِصْنٌ حَصِينٌ مِنَ النَّارِ

_"Bahwasanya puasa itu adalah perisai yang kuat dari api neraka dia akan membentengi seseorang dari api neraka."_

(Hadīts riwayat Imām Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh)

Kita cukupkan, semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________________

ZAKĀT FITHR (الفطر) - BAGIAN 6

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 08 Dzulqa'dah 1441 H / 29 Juni 2020 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 93 | Zakat Fithr (bagian 6)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H093
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKĀT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 6*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang diberkahi oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pada halaqah yang terakhir dalam permasalahan zakāt sebagaimana disebutkan oleh penulis rahimahullāh.

Berkata penulis rahimahullāh:

((وخمسة لا يجوز دفعها إليهم: الغني بمال أو كسب والعبد وبنو هاشم وبنو المطلب والكافر زمن تلزم المزكي نفقته لا يدفعها إليهم باسم الفقراء والمساكين.))

_Ada 5 (lima) kelompok yang tidak boleh diberikan zakāt, (yaitu): Orang kaya baik dia punya harta yang cukup atau dia bisa bekerja, budak, Banū Hāsyim dan Banū Al Muthālib, orang-orang kāfir, orang-orang yang wajib dinafkahi oleh muzakī, maka tidak boleh diberikan kepada mereka dengan nama (dianggap sebagai) faqīr dan miskin._

Pembahasan tentang orang-orang yang tidak boleh mendapatkan atau diberikan zakāt kepada mereka.

Kata beliau:

_Ada 5 (lima) kelompok yang tidak boleh diberikan zakāt._

_Yaitu:_

_⑴ Orang kaya baik dia punya harta yang cukup atau dia bisa bekerja (الغني بمال أو كسب)._

Hal ini berdasarkan hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunnan dengan sanad yang hasan. 

لا تحلُّ الصدقة لغنيٍّ، ولا لذي مِرَّةٍ سَوِيٍّ

_"Tidak diperbolehkan atau tidak halal shadaqah zakāt bagi orang-orang kaya dan juga dia memiliki kekuatan (sehat dan kuat)."_

Maksudnya orang yang mampu untuk menghasilkan (bekerja) maka tidak boleh diberikan kepada mereka.

_⑵ Budak (العبد)_

Budak yang dia menghamba kepada syaidnya (tuannya) merupakan kewajiban bagi tuannya untuk memberikan nafkah kepada budak tersebut, maka tidak boleh diberikan zakāt kepada budak.

Bolehnya adalah budak yang dia sedang memerdekan dirinya yang disebut sebagai mukatab atau ar riqāb maka ini boleh.

Adapun budak secara khusus maka dia tidak boleh.

_⑶ Banū Hāsyim dan Banū Al-Muthālib ( بنو هاشم وبنو المطلب)._

Apabila nasabnya masuk kepada banū Hāsyim dan banū Al Muthālib maka tidak diperbolehkan untuk memberikan zakāt kepada mereka.

Banū Hāsyim atau keturunan Hāsyim ada 5 (lima) dan semuanya tidak memiliki keturunan kecuali Abdul Muthālib (kakeknya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam) dan Abdul Muthālib memiliki 10 orang anak, di antaranya adalah Abdullāh bapak dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Maka setiap orang yang memiliki nasab sampai ke Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, maka tidak diperbolehkan untuk menerima zakāt, hal ini berdasarkan hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِنَّ هدي الصَّدَقَةَ لا تَحِلُّ لِمُحمَّدٍ ولا لآلِ محمَّد

_"Bahwasanya sedekah (zakāt) ini tidak halal bagi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan juga keluarga Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam."_

(Hadīts riwayat Muslim dan An Nassā'i)

_⑷ Orang-orang kāfir (الكافر)._

Orang-orang kāfir tidak boleh diberikan zakāt, secara asal. Akan tetapi sebagaimana tadi sudah disebutkan: الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُم, apabila masuk kepada orang-orang yang dijinakkan hatinya dalam rangka agar dia masuk Islām, maka dalam keadaan seperti ini boleh. Atau yang ditakutkan keburukannya (misalnya), maka seperti ini boleh karena ada tujuan lain yaitu untuk mendakwahi dia atau untuk kemaslahatan bagi kaum muslimin.

_⑸ Orang-orang yang wajib dinafkahi oleh muzakī, maka tidak boleh diberikan kepada mereka._

Misalnya;

Seorang bapak wajib menafkahi anak-anaknya maka dia tidak boleh memberikan zakāt kepada anak-anaknya.

Seorang anak kepada orang tuanya (bapak dan ibunya), apabila mereka tidak mampu maka kewajiban bagi anak tersebut untuk memberikan nafkah kepada orang tuanya. Maka tidak boleh memberikan zakāt kepada orang tuanya dengan nama faqīr atau miskin karena alasan mereka tidak mampu (faqīr atau miskin). Jadi tidak boleh memberikan zakāt kepada mereka.

((ويجوز باسم كونهم غزاة وغارمين))  

_((Namun boleh, seandainya mereka masuk ke dalam kelompok ghuzah (orang-orang yang berperang fì sabīlillāh) atau orang-orang yang dia terlilit hutang.))_

Maka boleh diberikan zakāt kepada mereka dengan alasan bahwasanya mereka adalah para mujahidin atau dengan alasan mereka adalah orang-orang yang terlilit hutang, maka ini boleh.

Adapun apabila diberikan zakāt karena mereka, karena dia faqīr, tidak mampu atau miskin maka ini tidak diperbolehkan.

Mudah-mudahan bisa dipahami, semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberkahi umur kita dengan menuntut ilmu agama dan in syā Allāh kita akan bertemu pada halaqah berikutnya yaitu pembahasan tentang Bab Puasa, bi idznillāhi Ta'āla.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_____________________

Sabtu, 27 Juni 2020

Agar Tidak Galau Ketika Tertimpa Musibah

🌍 BimbinganIslam.com
Jumat, 05 Dzulqa'dah 1441 H / 26 Juni 2020 M
👤 Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri, Lc.
📒 Nasihat Singkat Bimbingan Islam
🔊 Audio 77 | Agar Tidak Galau Ketika Tertimpa Musibah
🔄 Download Audio: bit.ly/NasihatSingkat-77
〰〰〰〰〰〰〰

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

ADAB-ADAB MEMAKAI SANDAL (LANJUTAN)

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 03 Dzulqa’dah 1441 H / 24 Juni 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 59 | Hadits Tentang Adab-Adab Memakai Sandal - Nomor 81-83 (lanjutan)
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-59b
〰〰〰〰〰〰〰

*ADAB-ADAB MEMAKAI SANDAL (LANJUTAN)*

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Alasan kenapa kita dilarang berjalan dengan menggunakan satu sandal adalah (menurut sebagian ulama) agar kita bisa berbuat adil.

Adil dari sisi mana?

Adil, agar kaki kita yang tidak menggunakan sandal sama dengan kaki yang menggunakan sandal. Jika menggunakan sandal maka menggunakan sandal keduanya, kalau melepas sandal maka lepas keduanya, biar adil.

Ada sebagian yang mengatakan bahwa agar tidak terjadi sughrah, yaitu sesuatu yang aneh dalam berpakaian. Takutnya ketika kita berjalan di pasar menggunakan satu sandal pastinya akan dilihat oleh orang-orang.

Dan ketika kita memakai sesuatu hal yang bisa dilihat oleh orang-orang, kemudian orang-orang merasa janggal sehinggga bisa masuk ke dalam pembahasan berpakaian sughrah (pakaian yang janggal).

Alasan lain yang disebutkan adalah karena syaithan berjalan dengan satu sandal.

Hadīts ini diriwayatkan oleh Imam Ath Thahawi dan bisa dilihat di dalam Silsilah Hadīts Ash Shahihah karya Syaikh Al Albāniy rahimahullāh nomor 384.

Karena sebuah alasan yaitu:

إن الشيطان يمشي بالنعل الواحدة

_"Sesungguhnya syaithan berjalan dengan satu sandal.”_

Sehingga salah satu alasan kenapa kita dilarang berjalan dengan satu sandal adalah agar tidak meniru syaithan.

Kemudian, yang perlu dicatat di sini adalah bahwa larangan ini berlaku ketika berjalan, tidak saat kita berdiri atau duduk. Terkadang kita duduk dengan satu kaki menggunakan satu sandal dan kaki satunya naik /diangkat ke atas, ini tidak mengapa.

Yang dilarang di sini adalah berjalan dengan menggunakan satu sandal (lebih baik dilepas semuanya atau dipakai semuanya).

Syaikh Bin Baz rahimahullāh pernah ditanya apabila kita akan memakai sandal, sandal yang satu sudah kita dapatkan ternyata sandal yang satunya berada di satu atau dua langkah berikutnya, maka apakah kita harus berjalan mengambil dulu atau kita boleh memakai satu sandal kemudian kita berjalan satu atau dua langkah untuk mengambil (memakai) sandal berikutnya?

Beliau (Syaikh Bin Baz) menjawab, "Apabila engkau mampu untuk tidak menyelisihi sunnah, maka lakukanlah walau pun hanya satu atau dua langkah."

Sahabat Bimbingan Islām rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Perkara sunnah ini tidak boleh kita sepelekan, kenapa? Karena di dalam sunnah pasti ada pahala dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita saja kalau pergi ke mall-mall kemudian ada diskon (bonus) terkadang kita tertarik. Masa dengan pahala dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita tidak tertarik lalu kita mengatakan, "Ah, itu hanya sunnah."

Kenapa kita tidak mengatakan, "Ah, itu hanya bonus. Ah, itu hanya diskon," kenapa tidak kita katakan seperti itu? Tetapi kita bersikap tidak konsisten, kalau melihat bonus atau diskon kemudian kita tertarik. Tapi ketika kita melihat bonus dari sisi pahala kita tidak tertarik.

Maka kita harus banyak belajar dan banyak memperbaiki diri untuk bersikap dengan sunnah-sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Walau pun sunnah setidaknya jangan sampai kita menyepelekan walaupun mungkin kita belum bisa melakukan. Tetapi tetap kita harus menghargai dan berusaha untuk menjalankan sunnah tersebut.

Inilah pelajaran kita pada pertemuan ke-58, hendaklah kita berjalan dengan dua sandal atau setidaknya kita lepas semuanya dan jangan sampai kita berjalan dengan satu sandal walaupun hukumnya menurut para ulama tidak sampai haram, namun kita tidak boleh menyepelekan sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Semoga kita dimudahkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, diberi taufiq untuk menjalankan sunnah-sunnahnya.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb

Semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد
____________________

Selasa, 23 Juni 2020

ADAB-ADAB MEMAKAI SANDAL

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 02 Dzulqa’dah 1441 H / 23 Juni 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 58 | Hadits Tentang Adab-Adab Memakai Sandal - Nomor 81-83
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-58
〰〰〰〰〰〰〰

*ADAB-ADAB MEMAKAI SANDAL*

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pembahasan kita dari kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyyah, sekarang kita sudah sampai pada pertemuan ke-58 dan kita masih berada pada pembahasan sandal.

Sebelumnya kita telah membahas sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan pada pertemuan kali ini kita akan membahas adab-adabnya.

Di antara adab yang disebutkan oleh Imam At Tirmidzī rahimahullāh adalah tidak bolehnya berjalan dengan satu sandal.

Beliau membawakan tiga hadīts.

• Hadīts nomor 81

Sebuah hadīts dari Abū Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لاَ يَمْشِيَنَّ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُنْعَلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا

_"Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan hanya memakai satu sandal, hendaklah ia memakai keduanya atau melepas keduanya.”_

• Hadīts nomor 82

Imam At Tirmidzī rahimahullāh membawakan sanad lain, yang mana sanad hadīts ini lebih pendek.

Dari sisi mana pendeknya?

Kalau hadīts nomor 81 Imam At Tirmidzī harus melewati dua rawi untuk (kepada) Imam Mālik bin Annas yaitu harus melewati Ishaq bin Musa Al Anshari kemudian melewati Ma'n baru kepada Imam Mālik.

Namun pada hadīts nomor 82 ini Imam At Tirmidzī mau mengatakan bahwasanya, "Saya memiliki sanad yang lebih tinggi (lebih: على , kalau dalam bahasa musthalah hadīts) karena saya mendapatkan hadīts dari Qutaibah bin Sa'id Al Baghilani dari Mālik bin Annas langsung. Jadi untuk mencapai Mālik bin Annas saya hanya membutuhkan satu rawi saja."

Jadi hadīts nomor 82 ini hanya menguatkan periwayatan Imam At Tirmidzī rahimahullāh.

• Hadīts nomor 83

Dimana hadīts ini juga hampir sama maknanya tetapi hadīts ini dari shahabat Jabir. Imam At Tirmidzī meriwayatkan dengan sanadnya sampai shahabat Jabir bin Abdillāh radhiyallāhu 'anhu.

Beliau (Jabir bin Abdillāh) berkata bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

نَهَى أَنْ يَأْكُلَ، يَعْنِي الرَّجُلَ، بِشِمَالِهِ، أَوْ يَمْشِيَ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ

_"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang seseorang yakni seorang laki-laki makan dengan tangan kiri atau berjalan dengan hanya memakai satu sandal.”_

Ini adalah pembahasan kita di pertemuan ke-58  yang mana kita membahas adab dalam berjalan yaitu tidak boleh memakai satu sandal tetapi harus dipakai keduanya atau dilepas semuanya.

Hadīts ini juga diriwayatkan oleh Imam Al Bukhāri nomor 5855 dan Imam Muslim nomor 2097.

Dan di antara faedah atau pelajaran dari hadīts ini adalah seorang muslim dilarang berjalan dengan satu sandal saja. Solusinya adalah digunakan semuanya atau dilepas semuanya.

• Hukum Memakai Satu Sandal

Apa hukum memakai satu sandal?

Hukumnya menurut sebagian ulama adalah makruh tanzih (tidak sampai haram). Bahkan menurut Imam An Nawawi rahimahullāh hukumnya adalah makruh saja.

Kenapa?

Karena ini berkaitan dengan adab-adab dan irsyad (bimbingan) dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Tetapi sahabat Bimbingan Islām,

Walaupun ini makruh, setidaknya kita taat kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah lebih utama karena di sini nanti ada sebuah riwayat yang menunjukkan alasan kenapa dilarang berjalan dengan menggunakan satu sandal.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb

Semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد
____________________

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits